You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banaran
Desa Banaran

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Provinsi Jawa Timur

SOP Pengajuan Keberatan

Administrator 16 April 2026 Dibaca 14 Kali

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK DESA

PPID DESA BANARAN

I. Dasar Hukum

  • Pasal 36-38 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Keputusan Kepala Desa Banaran tentang Prosedur Keberatan Informasi Publik Desa.

II. Tujuan

  • Memberikan mekanisme klarifikasi bagi pemohon informasi yang ditolak atau tidak dilayani.
  • Memastikan PPID Desa bersikap transparan dan akuntabel dalam menangani penolakan informasi.

III. Alasan yang Dapat Digunakan untuk Pengajuan Keberatan

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018;
  2. Tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi; dan/atau
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.

IV. Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Syarat Pengajuan Keberatan
    • Pemohon harus telah mengajukan permintaan informasi sebelumnya dan mendapat penolakan/respon tidak memuaskan dari PPID Desa.
    • Keberatan diajukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah penolakan diterima.
  2. Dokumen yang Dibutuhkan
    • Fotokopi tanda terima permintaan informasi atau surat penolakan dari PPID Desa.
    • Formulir keberatan (terlampir) yang mencantumkan: Identitas pemohon (nama, alamat, kontak), Ringkasan informasi yang diminta, dan Alasan keberatan (jelaskan ketidakpuasan).
  3. Cara Mengajukan Keberatan
    • Secara Langsung: Datang ke kantor PPID Desa Banaran, serahkan formulir keberatan dan dokumen pendukung.
    • Online: Kirim via email PPID (desabanaranmu@gmail.com) dengan subjek: "Keberatan Informasi - [Nama Pemohon]".
  4. Verifikasi Dokumen
    • PPID Desa memeriksa kelengkapan dokumen dalam 1 hari kerja.
    • Jika tidak lengkap, pemohon diberi waktu 2 hari kerja untuk melengkapi.

V. Tahap Penanganan Keberatan

  1. Mediasi Internal (5 Hari Kerja)
    • PPID Desa mengundang pemohon dan pihak terkait untuk klarifikasi.
    • Hasil mediasi dapat berupa: Pencabutan penolakan dan pemberian informasi, atau Penjelasan resmi alasan penolakan (dengan dasar hukum).
  2. Keputusan PPID Desa
    • Jika mediasi gagal, PPID Desa wajib mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan dalam 5 hari kerja setelah mediasi.
    • Keputusan mencakup: Pembukaan informasi (sebagian/seluruhnya), atau Penolakan dengan alasan hukum yang jelas (referensi Pasal 17 UU KIP).
  3. Penyampaian Keputusan
    Dikirim via email/pos/diserahkan langsung dengan tanda terima.

VI. Prosedur Banding

Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID Desa:

  • Ajukan banding ke Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten dalam 14 hari kerja.
  • Format banding sesuai ketentuan Komisi Informasi (Kunjungi website KIP untuk info selengkapnya).

VII. Dokumentasi

  • Arsip Keberatan: Disimpan selama 5 tahun.
  • Laporan Triwulan: Dikirim ke Komisi Informasi Daerah sebagai evaluasi.

VIII. Lampiran

Formulir Keberatan: Hubungi PPID

Daftar Alasan Penolakan yang Sering Diajukan:

  • Informasi termasuk kategori dikecualikan (Pasal 17 UU KIP).
  • Data belum lengkap/valid.