You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Banaran
Desa Banaran

Kec. Balerejo, Kab. Madiun, Provinsi Jawa Timur

SOP Permohonan Informasi Publik

Administrator 16 April 2026 Dibaca 12 Kali

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA

PPID DESA BANARAN

Dasar Hukum

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Pasal 13.
  • Peraturan Desa tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa di Desa Banaran Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.

Standar Layanan Permohonan Informasi Publik Desa

  1. Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik Desa kepada PPID Desa Banaran secara tertulis atau tidak tertulis.
  2. PPID Desa Banaran wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik Desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik Desa.
  3. PPID Desa Banaran wajib mencatat permintaan Informasi Publik Desa yang diajukan secara tidak tertulis.
  4. PPID Desa Banaran wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  6. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

Baca SOP Permohonan Informasi selengkapnya >>

Persyaratan Administratif

1. Identitas Pemohon

  • Perorangan:
    - Warga Desa Banaran: Fotokopi KTP pemohon.
    - Non Warga Desa Banaran: Fotokopi KTP + Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan pemohon.
  • Lembaga/Organisasi:
    Surat permohonan resmi di atas kop lembaga & Fotokopi identitas penanggung jawab (KTP + SK Pengurus).
  • Peneliti/Akademisi:
    Surat pengantar dari institusi + proposal penelitian.

2. Formulir Permohonan

  • Formulir standar PPID Desa memuat: Nama lengkap dan alamat pemohon, Jenis informasi yang diminta (spesifik, contoh: "Laporan Realisasi APBDes 2023"), Tujuan penggunaan informasi, dan Tanda tangan pemohon.
  • Offline: Formulir permohonan bisa didapatkan di Kantor Desa Banaran, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.
  • Online: Silakan Download Formulir Permohonan pada website resmi desa.
  • Pengiriman: Kirim formulir yang telah terisi ke alamat email: ppiddesabanaran@gmail.com

3. Surat Pernyataan (jika diperlukan)

  • Menyatakan kesanggupan: Tidak menyalahgunakan informasi & Bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan data.

4. Biaya Layanan

  • Gratis: Akses informasi dasar (e.g., dokumen perdes, APBDes) yang termuat pada laman PPID Desa.
  • Berbayar: Fotokopi dokumen fisik & Biaya pengiriman dokumen via pos.

Jangka Waktu Layanan Permohonan Informasi Publik Desa

PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, yang berisikan:

  • Informasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak.
  • PPID Desa Banaran wajib memberitahukan Badan Publik Desa yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya.
  • Penerimaan atau penolakan permintaan Informasi Publik Desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik Desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
  • Dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan.
  • Dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya.
  • Informasi diberikan dalam bentuk softfile akan dikirimkan melalui email permohonan bagi pemohon yang mengajukan lewat Laman Website Desa.
  • Informasi diberikan dalam bentuk hardcopy akan diberikan bagi pemohon yang datang langsung ke Meja Informasi Badan Publik Desa Banaran untuk dilakukan penyalinan.
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk biaya penggandaan, ditanggung oleh pemohon/pengguna informasi.

Catatan Perpanjangan Waktu:
Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.

ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA

PPID DESA BANARAN

1

PEMOHON

Pemohon mengajukan permintaan informasi publik.

2

MEJA INFORMASI

Petugas menerima, mencatat, dan meregistrasi permohonan informasi.

3

PROSES PPID

PPID memproses permohonan dengan batas waktu 10 Hari Kerja (dapat diperpanjang tambahan waktu 7 Hari).

4

PUAS

SELESAI

TIDAK PUAS

Lanjut ke Tahap 5
5

PENGAJUAN KEBERATAN

Pemohon mengajukan keberatan melalui Meja Informasi dalam waktu maksimal 30 Hari Kerja.

6

PROSES ATASAN PPID

Atasan PPID memproses dan menanggapi keberatan pemohon dalam waktu maksimal 30 Hari Kerja.

7

PUAS

SELESAI

TIDAK PUAS

Lanjut ke Tahap 8
8

SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

Pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam batas waktu 14 Hari Kerja setelah menerima tanggapan Atasan PPID.